PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA JATIRUNGGO • PILKADES TAHUN 2026

Portal Pengecekan DPS & DPT Pilkades

Periksa status kepesertaan hak pilih Anda dalam Pemilihan Kepala Desa secara online, cepat, dan ketahui lokasi TPS tempat Anda mencoblos secara akurat.

Jumlah TPS
0 TPS
DPT Ditetapkan
0 Jiwa
Total DPS
0 Jiwa
Pemungutan Suara
14 Dec 2026
TAHAP: PENYUSUNAN DPS (DIBUKA 28 OKTOBER 2026)
Menuju Hari Pemungutan Suara Pilkades
14 Desember 2026 • TPS Dibuka Pukul 07.00 - 13.00 WIB
-- HARI
-- JAM
-- MENIT
-- DETIK
TAHAPAN PENDATAAN & PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH

Pengecekan Data Pemilih (DPS) Belum Dibuka

Mohon perhatian seluruh warga Desa JATIRUNGGO. Saat ini Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama Petugas Pantarlih sedang melaksanakan tahapan pemutakhiran, pencocokan, dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Formulir pengecekan mandiri dan layanan sanggahan online akan resmi dibuka pada jadwal Pengumuman DPS di bawah ini.

Jadwal Pengumuman & Pengecekan Mandiri DPS
28 Oktober 2026
Batas Akhir Sanggahan / Masukan Warga: 30 Oktober 2026
Jadwal & Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih
Tahapan resmi berdasarkan ketetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa JATIRUNGGO
Standar Resmi Pilkades
1
Pendataan Lapangan
Pencocokan & Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih
Sedang Berlangsung
28 September 2026 s/d 15 Oktober 2026
Pelaksana: Pantarlih (Petugas Pemutakhiran per TPS)

Petugas Pantarlih mendatangi rumah warga secara langsung (door-to-door) untuk mencocokkan dokumen e-KTP dan Kartu Keluarga, mencatat pemilih baru, menandai warga yang meninggal dunia/pindah domisili, dan menempelkan stiker bukti Coklit.

2
Penyusunan Naskah DPS
Penyusunan & Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Menunggu Jadwal
27 Oktober 2026
Pelaksana: Panitia Pemilihan Kepala Desa

Panitia Pilkades mengompilasi dan merekapitulasi seluruh laporan hasil Coklit dari seluruh TPS ke dalam sistem database untuk menyusun naskah resmi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

3
Uji Publik & Sanggahan Warga
Pengumuman Resmi DPS & Pembukaan Masa Sanggahan Warga
Menunggu Jadwal
28 Oktober 2026 s/d 30 Oktober 2026
Pelaksana: Panitia Pilkades & Seluruh Masyarakat Desa

Naskah DPS diumumkan secara terbuka dan PORTAL PENGECEKAN MANDIRI INI DIBUKA! Warga dapat memeriksa nama diri dan keluarga serta berhak mengajukan sanggahan/koreksi jika belum terdaftar atau terdapat kesalahan elemen data.

PENTING UNTUK WARGA: Pada tahapan ini, portal pengecekan mandiri NIK/Nama serta layanan aduan sanggahan online di website ini akan RESMI DIBUKA untuk seluruh warga Desa JATIRUNGGO.
4
Perbaikan & Pemilih Tambahan
Penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) & Pemilih Tambahan (DPTb)
Menunggu Jadwal
02 November 2026
Pelaksana: Panitia Pemilihan Kepala Desa

Panitia Pilkades memverifikasi seluruh aduan/sanggahan warga, memperbaiki kesalahan data pemilih, serta mencatat pemilih tambahan (DPTb) yang memenuhi syarat hak pilih.

5
Penetapan Hukum DPT
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Menunggu Jadwal
18 November 2026
Pelaksana: Panitia Pilkades, BPD, & Saksi Calon

Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka untuk mengesahkan dan menetapkan naskah DPT secara resmi melalui Berita Acara yang mengunci daftar pemilih yang berhak menggunakan hak suara di TPS.

6
Publikasi Salinan DPT
Pengumuman Resmi Salinan DPT kepada Masyarakat
Menunggu Jadwal
19 November 2026 s/d Hari Pemungutan Suara
Pelaksana: Panitia Pilkades di Seluruh TPS

Salinan DPT ditempelkan di tempat-tempat umum dan setiap lokasi TPS desa agar warga dapat mengetahui nomor urut pemilih dan lokasi TPS pencoblosan masing-masing.

7
Puncak Pemilihan
Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
Menunggu Jadwal
14 Desember 2026 (Pukul 07.00 - 13.00 WIB)
Pelaksana: KPPS & Seluruh Warga Terdaftar DPT

Pemberian hak suara oleh warga yang terdaftar dalam DPT di TPS masing-masing dusun, dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara secara terbuka dan transparan.

Catatan Resmi Panitia Pilkades:
Portal pengecekan DPT/DPS online akan dibuka sesuai tahapan jadwal pengumuman.
3 Hal Penting Bagi Warga Selama Masa Pemutakhiran Data:
1. Siapkan KTP-el & Kartu Keluarga

Pastikan seluruh anggota keluarga yang telah genap 17 tahun atau sudah/pernah kawin memiliki NIK valid dan tercatat dalam Kartu Keluarga saat petugas berkunjung.

2. Terima Petugas Pantarlih

Sambut petugas Pantarlih yang datang door-to-door dan pastikan rumah Anda telah ditempel stiker resmi tanda bukti pencocokan & penelitian data pemilih.

3. Cek Mandiri Saat DPS Dibuka

Kunjungi kembali website ini saat masa pengumuman DPS dibuka untuk mengecek nomor TPS Anda atau mengajukan sanggahan jika belum terdaftar.

PERSYARATAN HAK PILIH

Syarat Menjadi Pemilih Pilkades Desa JATIRUNGGO

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan Kepala Desa, berikut kriteria warga yang berhak terdaftar dalam DPS dan DPT untuk menggunakan hak pilihnya:

Syarat 1
Warga Negara Indonesia

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah dan diakui hak konstitusionalnya untuk memilih dalam pemilihan kepala desa.

Syarat 2
Genap Berusia 17 Tahun

Telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara (14 Desember 2026), atau sudah/pernah kawin meskipun belum berusia 17 tahun.

Syarat 3
Domisili Desa JATIRUNGGO

Nyata-nyata berdomisili di wilayah Desa JATIRUNGGO sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum ditetakan DPS atau 27 Oktober 2026 yang dibuktikan dengan e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang sah (minimal 27 April 2026).

Syarat 4
Nyata-nyata tidak terganggu jiwanya

Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya serta mampu menjalankan kewajiban dan hak pilihnya secara sadar dan mandiri.

Syarat 5
Tidak Dicabut Hak Pilih

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Syarat 6
Bukan Anggota TNI / POLRI

Tidak berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang masih aktif.

Dokumen Kependudukan yang Perlu Disiapkan Warga:

Pastikan Anda telah memiliki e-KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang beralamat di Desa JATIRUNGGO. Bagi warga yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar pada saat pembukaan DPS, segera siapkan berkas tersebut untuk diajukan dalam masa sanggahan.

TITIK LOKASI TPS

Daftar TPS Pilkades Desa JATIRUNGGO

Ketahui daftar dan lokasi Tempat Pemungutan Suara di setiap dusun untuk kelancaran pelaksanaan hak pilih Anda

ALUR PEMILIHAN

4 Langkah Menggunakan Hak Pilih Anda

Ikuti panduan berikut agar pelaksanaan pemungutan suara berlangsung tertib, lancar, dan sah

1
Cek Data Pemilih

Pastikan nama Anda sudah terdaftar dalam DPT secara online melalui portal ini menggunakan NIK KTP.

2
Cek Lokasi TPS

Ketahui nomor dan alamat TPS tempat Anda terdaftar agar tidak salah mendatangi lokasi pemungutan suara.

3
Bawa Dokumen Sah

Bawa fisik e-KTP asli dan Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) yang telah dibagikan petugas KPPS.

4
Hadir & Berikan Suara

Datang ke TPS pukul 07.00 - 13.00 WIB, gunakan hak pilih Anda secara Luber dan Jurdil, lalu celupkan jari ke tinta.

PUSAT INFORMASI

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban atas pertanyaan umum seputar Daftar Pemilih Sementara (DPS) & Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPS (Daftar Pemilih Sementara) adalah daftar pemilih hasil pemutakhiran awal yang diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan perbaikan. Sedangkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar pemilih final yang telah diperbaiki, diverifikasi, dan disahkan secara resmi oleh Panitia Pilkades untuk digunakan pada hari pemungutan suara.

Segera hubungi atau datang langsung ke Sekretariat Panitia Pilkades di Balai Desa JATIRUNGGO dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli. Petugas panitia akan memeriksa dan mencatat data Anda ke dalam daftar pemilih perbaikan/tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin, terdaftar sebagai penduduk Desa JATIRUNGGO secara sah yang dibuktikan dengan e-KTP/KK, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ya, sistem menerapkan prinsip perlindungan data pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022). NIK yang ditampilkan ke publik disensor (masking) dan nomor KK tidak dipublikasikan secara terbuka. Pengecekan hanya menampilkan status kepesertaan pemilih dan lokasi TPS Anda.